Halo Sobat Pajak Pasuruan
Saat ini, Gubernur Jawa Timur memberikan kebijakan Pemutihan Pajak Daerah 2022 mulai tanggal 1 April 2022 sampai 30 Juni 2022. Dengan program tersebut masyarakat dapat menikmati bebas Sanksi Administratif Pajak dan BBN serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu, bagi Anda yang taat membayar pajak kendaraan bermotor di tahun 2022, ada 46 hadiah tabungan umroh yang akan diundi dalam tiga tahap. Bagi Anda yang ingin menikmati program ini, segeralah ke Samsat Pasuruan☺️
#bapendajatim #bapendacettar #rbkunwas #uptppdpasuruan #samsatkotapasuruan #samsatbangil #jatimbangkit #zonaintegritas #menujuWBBM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar