Pemutihan diperpanjang dulur sampai tanggal 31 Juli 2020...
Warga Pasuruan,, segera manfaatkan Program Gubernur Jawa Timur Peduli Dampak Covid-19 berupa :
- 𝗕𝗘𝗕𝗔𝗦 𝗗𝗘𝗡𝗗𝗔 Pajak Kendaraan Bermotor
- 𝗕𝗘𝗕𝗔𝗦 𝗗𝗘𝗡𝗗𝗔 Bea Balik Nama
Cegah penyebaran Covid-19 dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor anda melalui eSamsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, LinkAja, Griyabayar BTN, Indomaret, Alfamaret dan Pos Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar